23-09-2022 07:09 |
Berita

Tim Lingkar Hijau, Tim PMII Palapo dan Tim RGPI Parepare Raih Juara Lomba Orasi Polda Sulsel

MAKASSAR, MNC – Ada inovasi yang agak unik ini. Biasanya, kalau ada orasi unjukrasa yang tidak berizin, polisi membubarkan. Kalau ada orasi ujung rasa yang memang berizin, dipastikan ada petugas dari kepolisian yang mengamankannya. Lain halnya, rangkaian orasi unjuk rasa ini justru kepolisian uang mengundang ‘pengunjukrasa.” untuk berlomba, Kegiatan tersebut tak lain, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menggelar Lomba Orasi Unjukrasa 2021 dalam rangka memperebutkan Piala Kapolri, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Hak Azasi Manusia (HAM) Sedunia. Lomba Orasi Unjukrasa tersebut digelar di Lapangan Hitam SPN Batua, Jl Perintis Kemerdekaan, Sabtu, (4/12/2021). Kegiatan lomba tersebut diikuti 30 Tim Orasi yang berpartisipasi mengikuti lomba. Sementara sebagai Tim Yuri yakni, Dr Arkam Azikin, Dr. Ir Zakir Sabara dan Dr H. Ahmad. Baca Juga : Pimpin Apel Siaga Bencana di Markas Polres Sidrap, Bupati Dollah Mando Bilang Begini Setelah melalui lomba yang ramai, akhirnya Juara I (pertama) dimenangkan oleh Tim Lingkar Hijau, disusul Juara II (kedua) diraih Tim PMII Palopo dan juara III direbut Tim RGPI Parepare. Para juara mendapatkan Piala dan Piagam Penghargaan serta memperoleh uang pembinaan. Selanjutnya, berdasarkan ketetapan Tim Yuri, maka Tim Lingkar Hijau sebagai juara pertama berhak mendapatkan tiket untuk mewakili Polda Sulsel di putaran final yang akan digelar di Mabes Polri. Baca Juga : Dua Perwira Polres Sidrap di Mutasi Untuk Perputaran dan Penyegaran Plt Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ade Indrawan dalam amanat tertulisnya — yang dibacakan Kasub Bidang Penmas, AKBP Drs. Astu — mengatakan, lomba orasi unjuk rasa ini digelar dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2021. Dikatakannya, lomba orasi unjuk rasa pertama kali diselenggarakan di seluruh Polda di Indonesia. Sekaligus bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku “Lomba ini juga merupakan komitmen Polri yang sangat menghargai aspirasi dari masyarakat yang merupakan salah satu dari hak azasi manusia,” jelas Ade Indrawan. Baca Juga : Begini Dilakukan Personil Polres Pangkep Pasca Banjir Lomba ini juga, lanjutnya, menunjukan komitmen Polri untuk menghargai aspirasi dari masyarakat, karena penyampaian pendapat dijamin di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. (Nina, Humas Polda Sulsel/ABDUL/ MNC).